"Tentang surat perdamaian, dalam hal ini yang mengajukan perdamaian adalah dari para korban atas kemauan mereka sendiri kepada pihak keluarga Bapak Hatta Rajasa, karena mereka sadari dan insyafi kecelakaan tersebut adalah sebuah musibah dari Allah semata, dan sama sekali bukan kesalahan klien kami," kata ketua tim kuasa hukum Rasyid, Riri Purbasari Dewi, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Sumarno, Jakarta Timur, Kamis (21/2/2013).
Riri menambahkan pemberian santunan tersebut diberikan atas nama Hatta Rajasa. Santunan ini juga disebut sesuai dengan Pasal 235 UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Riri menjelaskan pihak korban juga telah mengirim surat kepada Kapolri, Kapolda Metro Jaya, dan Dirlaka Lantas. Surat ini bermaksud untuk menghentikan proses hukum yang menjerat Rasyid karena dinilai kecelakaan yang terjadi di luar kuasa manusia.
"Dengan kesadaran mereka sendiri, bahkan sejak dari awal masih diproses, telah pula mengirim surat kepada Kapolri, Kapolda, dan Dirlaka Lantas agar proses yang sedang dialami klien kami untuk dihentikan karena mereka menganggap kecelakaan tersebut adalah musibah yang di luar kuasa siapa pun," ujar Riri.
Menurut Riri, para korban memaklumi kecelakaan yang terjadi pada tanggal 1 Januari 2013 lalu sebagai takdir dan kuasa Tuhan. Para korban juga disebut telah menyadari bahwa Rasyid adalah bagian dari korban kecelakaan lalu lintas tersebut.
"Juga selain Yang Maha Kuasa dan para korban telah mengikhlaskan semua yang terjadi merupakan takdir dari sang pencipta. Mereka juga berharap, demi terciptanya keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa, meminta agar klien kami tidak dihukum karena menyadari klien kami pun adalah korban musibah laka lantas yang terjadi bukan karena kesalahannya," tutup Riri.
Seperti yang diketahui, Rasyid mengendara BMW X5 melintasi Tol Jagorawi dan mengalami kecelakaan di KM 3+500. Diduga BMW X5 tersebut menabrak Luxio dan mengakibatkan 5 penumpangnya terlempar keluar karena pintu belakang Luxio terbuka.
Di persidangan, Rasyid didakwa 6 tahun kurungan penjara berdasarkan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas No 22 tahun 2009, tentang Kelalaian Mengemudi yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal oleh Jaksa Penuntut Umum.
(vid/rmd)