"Pada fakta persidangan Senin (18/2) kemarin, dari keempat keterangan saksi tidak ada satu orang saksi pun yang melihat dan mengetahui bahwa terjadi benturan keras antara mobil Luxio dengan BMW X5 klien kami," kata ketua tim kuasa hukum Rasyid, Riri Purbasari Dewi, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Sumarno, Jakarta Timur, Kamis (21/2/2013).
Menurut Riri, yang diketahui para saksi adalah mereka terjatuh dari Luxio dan baru mengetahui ada BMW X5 dikemudikan Rasyid dari media.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan hari ini, belum ada satu pun saksi yang melihat terjadinya kecelakaan. Mereka hanya melihat korban yang berada di jalan dan mobil BMW X5 yang rusak di bagian bempernya.
Seperti yang diketahui, Rasyid Rajasa mengendarai BMW X5 menabrak Luxio di Tol Jagorawi KM 3+500 pada tanggal 1 Januari 2013. Akibat kecelakaan ini, 2 penumpang Luxio bernama Harun dan Reyhan meninggal, dan 3 orang mengalami luka-luka.
(vid/gah)