Gedung Perkantoran Bakal Diwajibkan Kelola Sampah Sendiri

Gedung Perkantoran Bakal Diwajibkan Kelola Sampah Sendiri

- detikNews
Kamis, 21 Feb 2013 14:17 WIB
Ilustrasi (Agung P/ detikcom)
Jakarta - Pengelolaan sampah di DKI Jakarta masih menjadi kendala besar. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyusun perda sampah yang memberikan tanggung jawab lebih pada masyarakat.

"Perda ini turunan dari UU no 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah," ujar Kepala Bidang Peran Serta Masyarakat dan Kebersihan Sudin Kebersihan DKI Jakarta, Ajang P. Pinem di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Rawasari, Jakarta Pusat, Kamis (21/2/2013).

Ajang mengatakan, UU no 18 tahun 2008 menyebutkan bahwa sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Namun juga tanggung jawab masyarakat, pelaku industri serta pengelola kawasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah tanggung jawabnya itu yang kita jelaskan di perda," ucap Ajang.

Menurutnya, siapapun yang menghasilkan sampah memiliki tanggung jawab untuk mengelolanya.

"Nanti kita wajibkan setiap gedung perkantoran memiliki tempat pengelolaan sampah sendiri," jelas Ajang.

Aturan tersebut, menurut Ajang, sebenarnya sudah ada dalam Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT). SIPPT tersebut mewajibkan setiap pengguna tanah wajib memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) , Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta menyediakan sarana pengelolaan sampah.

"Perdanya sekarang sudah masuk di Balekda. Tunggu saja," tutupnya.


(kff/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads