"Harapan saya bebas karena kan terbukti sangat jelas satu orang pun pejabat Depnakertrans tidak ada yang kenal saya. Baik dari BAP atau fakta persidangan, jadi harapan saya bebas," kata Neneng kepada wartawan saat sidang diskors di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (21/2/2013).
Neneng mengatakan dirinya tidak terlibat dalam pengurusan proyek dengan anggaran Rp 8,9 miliar ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak sidang perdana 1 November 2012, Neneng dikenal pelit bicara kepada wartawan. Namun kali ini, Neneng bersedia menjawab pertanyaan wartawan mengenai perkara yang menyeret dirinya.
Di dalam proyek ini, Neneng sebut jaksa mengintervensi pejabat pembuat komitmen dalam penentuan pemenang lelang.
Dia juga mengalihkan pekerjaan utama dari PT Alfindo Nuratama Perkasa sebagai pemenang tender proyek kepada PT Sundaya dalam proses pelaksanaan pekerjaan pengadaan dan pemasangan PLTS. Neneng dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Dia juga diminta membayar uang pengganti Rp 2,660 miliar.
(fdn/lh)