"Saya belum dapat isu ini menguat untuk dipentingkan, kami juga kawan-kawan terkait hal ini belum mendengar. Tapi apapun perlu kami bahas karena harus penuhi asas kepantasan dan kepatutan," kata ketua fraksi PKS Hidayat Nur Wahid di ruang Fraksi PKS, gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/2/2013).
Menurutnya, dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang akan digelar, juga tidak ada pembahasan soal dana pensiun seumur hidup bagi anggota DPR ini. Karenanya, Hidayat secara umum menilai, sebetulnya tak ada masalah dengan dana pensiun seumur hidup ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di DPR yang berlaku memang demikian sebagai lembaga negara, tapi bukan cuma di DPR tapi di seluruh lembaga negara termasuk kementerian," lanjut Hidayat.
Hak pensiun wakil rakyat tersebut diatur oleh UU Nomor 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.
Dasar pemberian pensiun adalah gaji pokok terakhir berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak pensiun bagi pimpinan dan anggota DPR diatur dalam Bab IV mengenai pensiun. Hak pensiun bagi pimpinan dan anggota DPR diatur mulai pasal 12-21 UU Nomor 12 tahun 1980.
Pasal 12 UU No 12 Tahun 1980 berbunyi "Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun."
(iqb/rmd)