"Ini kan bersifat final, kalau SK sudah sampai. Kalau mau gugat ke PTUN silakan aja," kata Gamawan kepada wartawan di sebelum seminar UU Desa di Kantor DPP Golkar di Jl Anggrek Neli, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (21/2/2013).
Surat Keputusan (SK) pemakzulan Gamawan telah diteken Presiden SBY. Gamawan pun akan segera melayangkan surat ke Gubernur Jabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu bagaimana kalau Aceng dan pendukungnya menolak pemakzulan? Menurut Gamawan, hal tersebut tak masalah. Karena pemakzulan Aceng juga atas kehendak DPRD Garut yang merespons keluhan masyarakat.
"Ya nggak apa-apa, yang makzulkan DPRD menurut mekanismenya seperti itu. DPRD sudah buat keputusan dan telah diuji oleh Mahkamah Agung. Prinsipnya pemberhentian ada di DPRD," tandasnya.
Secara terpisah, Sekda Garut Iman Alirahman menyatakan bahwa hingga saat ini bupati Garut masih Aceng Fikri, walaupun Presiden SBY sudah memutuskan pemberhentian Aceng dari jabatannya.
Hal itu disampaikan Iman usai menggelar apel pagi di lapangan Setda Kabupaten Garut hari ini. Dia mengatakan, sebelum resmi diberhentikan melalui rapat paripurna DPRD Garut, para PNS masih mengakui Aceng sebagai bupati.
(van/nrl)