Kasus Hambalang, KPK Panggil Mahfud Suroso untuk Andi Mallarangeng

Kasus Hambalang, KPK Panggil Mahfud Suroso untuk Andi Mallarangeng

- detikNews
Kamis, 21 Feb 2013 10:23 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali memanggil Direktur utama Dutasari Mahfud Suroso. Mahfud diperiksa untuk tersangka Andi Alfian Mallarangeng dan Dedy Kusdinar.

"Sebagai saksi untuk dua tersangka," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Kamis (21/2/2013).

Duta Sari Citralaras merupakan perusahaan subkrontraktor proyek Hambalang yang menggarap teknik kelistrikan bangunan. Di dalam dokumen audit BPK dilaporkan bahwa Mahfud Suroso selaku Direktur Utama PT Dutasari Citralaras menerima uang sebesar Rp 63 miliar yang tidak seharusnya dia terima.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, M Nazaruddin menuding Anas Urbaningrum dan Mahfud terlibat persekongkolan dalam proyek Hambalang ini. Terkait adanya audit BPK yang menyebut Mahfud, Nazaruddin juga meminta KPK menelusuri lebih jauh keterlibatan dia lebih lanjut.

Mahfud mengaku mengenal Anas dan istrinya Attiyah Laila. Namun dia membantah terlibat persekongkolan dengan Anas dalam proyek Hambalang. Anas juga menyatakan bantahan serupa.

(rna/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads