"Mereka divonis antara 3-7 tahun," kata Satgas Antiteroris Kejagung Fatkhuri usai pemindahan ke-5 terpidana teroris di LP Magelang, Kamis (21/2/2013).
Para terpidana terlibat kasus bom buku, pelarian Umar Patek, bom di Mapolres Cirebon, racun di kantin Polres, dan pelaku sweeping di Solo. Mereka dibawa keluar dari Lapas Brimob Polda Metro Jaya sekitar pukul 21.30 WIB, Rabu (20/2), diangkut melalui jalan darat dan tiba di LP Magelang sekitar pukul 08.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kalapas Magelang I Made Dharmajaya enggan berkomentar lebih jauh mengenai pemindahan itu. Ia mengaku hanya sebagai penerima. "Akan disendirikan (selnya)," katanya.
Pemindahan itu dikawal ketat petugas Gegana Brimob Jateng dan Densus 88 bersenjata lengkap. Para terpidana memasuki pintu LP secara terpisah dan terbagi ke dalam dua tahap. Tahap pertama, petugas menurunkan satu terpidana berpenutup kepala. Tahap kedua, satu persatu dari empat terpidana tanpa penutup kepala menuruni minibus dan dimasukkan ke LP.
(try/nrl)