"Mereka (pengelola tempat hiburan) bilang di Jakarta ini orang baru masuk tempat hiburan jam 11 malam, jadi mereka sepertinya memerlukan durasi panjang, jadi jam tayang yang diberlakukan melebihi aturan yang disepakati. Saya kira itu kondisi dari demand atau permintaan masyarakat Jakarta," kata Arie saat berbincang dengan detikcom, Rabu (20/2/2013).
Normalnya, jam beroperasi sebuah tempat hiburan malam, khususnya akhir pekan, adalah sampai pukul 03.00 pagi. Namun tidak sedikit yang melebihi waktu yang sudah ditetapkan tersebut. Arie enggan bertutur banyak mengenai penegakan peraturan daerah yang mengatur jam beroperasi tempat hiburan malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, mantan Kepala BNN Komjen Polisi (Pur) Gories Merre menyentil tempat-tempat hiburan malam yang dibiarkan beroperasi di luar peraturan yang ada. Menurut Gories, longgarnya pengawasan jam operasi tempat hiburan tersebut dikhawatirkan menjadi tempat penyalahgunaan narkotika.
Menanggapi itu, Arie mempersilakan aparat penegak hukum untuk menindak apabila ada pengunjung atau pengelola membiarkan tempat hiburannya dijadikan sarang peredaran narkoba.
"Persoalan bahwa jam tayang itu diduga akan disalahgunakan untuk narkoba, silakan dibersihkan. Saya cuma ingin industri pariwisata bebas narkoba," tegas Arie.
Dia menambahkan, memerangi narkoba bukan tugas satu institusi semata, namun seluruh instansi yang memiliki kepentingan akan bahaya peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
"Jadi, semua stakeholder mulai dari BNN, Dinas Pariwisata, manajemen tempat hiburan harus kolektif memerangi narkoba, tidak bisa hanya satu instansi," ujarnya.
(ahy/fiq)