Kabid Humas Polda Sulut AKBP Denny Adare, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penangkapan anggota dewan tersebut.
"Tertangkap pukul 02.00 WITA di dalam sebuah kamar kos," ujarnya kepada sejumlah wartawan, Rabu (20/2/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski tidak menjelaskan kronologis penangkapan politisi partai Golkar ini, namun Adare membenarkan kalau keduanya sedang dalam pemeriksaan intensif penyidik.
"Masih diperiksa, barang bukti sabu harus melalui uji laboratorium di Balai POM," tandasnya lagi.
Informasi yang diterima detikcom, penangkapan itu berawal dari anggota polisi yang menerima informasi, Ben menyimpan sabu-sabu. Polisi langsung melakukan penyelidikan selama 4 hari lamanya dengan menyamar sebagai pembeli.
Polisi kemudian meringkus Ben dengan barang bukti 2 paket sabu-sabu di jalan Trans Sulawesi Desa Paret Kecamatan Kotabunan. Di tempat kos, polisi juga menemukan satu paket sabu dan satu buah pipet, Minggu (17/2/2013).
Dari hasil pengembangan, sabu tersebut diperoleh dari Narto, anggota dewan Boltim ini. Penangkapan sempat tertunda, karena Narto sedang mengikuti rapat konsolidasi partai berlambang pohon beringin di kantor DPRD Boltim, Selasa (19/2/2013).
Sorenya, polisi menguntit Narto yang menggunakan mobil dinas Toyota Avanza hitam plat merah bernopol DB 4006 N, sampai ke tempat kos Ben.
Penggerebekan pun membuahkan hasil, karena Narto sedang asyik menghisap sabu. Pada penggerebekan itu, polisi kembali menemukan barang bukti satu buah pipet kaca yang sudah berisi shabu, satu buah korek gas warna putih, bong penghisap serta 10 lembar uang pecahan Rp100 ribu.
(ahy/ahy)