detikcom
Rabu, 20/02/2013 18:49 WIB

Kenalan dengan Perempuan di Diskotik, Hariyanto Meringkuk di Penjara

Rina Friastuti - detikNews
ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Hati-hati kenalan dengan orang asing di dunia gemerlap. Bisa-bisa malah ruwet di kemudian hari. Bahkan bisa-bisa harus meringkuk di penjara.

Hal ini dialami oleh Hariyanto, (21) yang sedang party di sebuah diksotik di Mangga Besar, Jakarta Barat. Sambil mendengarkan dentuman suara musik yang menggelegar, dia pun cuci mata dan jatuh hati dengan Sherly. Singkat kata, keduanya berkenalan dan malam pun berjalan indah.

Usai pertemuan pertama tersebut, keduanya intens komunikasi baik telepon atau lewat SMS. Keduanya juga sesekali dugem bersama, menghabiskan malam panjang.

Hingga pada 23 November 2012, Hariyanto disuruh oleh Sherly untuk membeli ganja di sebuah tempat di daerah Jembatan Merah. Hariyanto dibekali uang Rp 300 ribu. Setelah itu mereka berjanji untuk bertemu di Hotel Penthouse, Jakarta Barat.

Lewat tengah malam, Hariyanto sampai di kamar hotel, tiba-tiba langsung ditangkap oleh aparat kepolisian yang sudah berada di dalam kamar tersebut. Secepat kilat, Hariyanto pun digelandang dan langsung merasakan dinginnya sel tahanan Polsek Cempaka Putih. Proses hukum pun berlanjut ke pengadilan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Hariyanto dengan pasal 114 ayat 1 UU No 32/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Sidang kali ini mendengarkan keberatan terdakwa atas dakwaan JPU.

"Majelis menolak eksepsi terdakwa," ujar ketua majelis hakim Amin Sutikno dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Rabu (20/2/2013).

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan menghadirkan saksi dan bukti. Hingga saat ini, Sherly tidak diketahui keberadannya dan masih misterius.

"Pas digerebek itu, ceweknya dipisahkan penanganannya dari Hariyanto. Sampai sekarang, kita tidak tahu bagaimana kelanjutan penanganan si cewek itu, makanya kita curiga," kata kuasa hukum Hariyanto, Abraham Amos.


(asp/asp)





Sponsored Link

Komentar (0 Komentar)

    Silakan  atau daftar untuk mengirim komentar
    Tampilkan Komentar di:        

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Selasa, 14/05/2013 14:56 WIB
      50 Tahun Integrasi Irian Barat ke NKRI
      Tokoh Integrasi Papua Yahya Solosa: Riak Separatisme Memang Ada
      Gb Pada 1 Mei lalu bertepatan dengan 50 tahun integrasi Irian Barat (sekarang Papua) ke Indonesia. Namun pertanyaan saat ini tentunya adalah, selama setengah abad, adakah makna bergabungnya Papua ke wilayah Indonesia bagi masyarakatnya?
    ProKontra Index »

    Melawan KPK Jadi Bumerang Buat PKS

    PKS melakukan perlawanan ke KPK dengan akan melaporkan penyidik KPK ke Mabes Polri. Menurut konsultan politik Dimas Oky Nugroho dari Akar Rumput Strategic Political Consulting, aksi PKS ini justru akan menjadi bumerang, kehilangan simpati publik. Lebih baik, PKS tak ikut campur dalam kasus Luthfi Hasan Ishaaq. PKS bisa mencontoh partai lainnya bila berhadapan dengan KPK dengan melakukan pembersihan internal. Bila Anda setuju dengan pernyataan Dimas Oky Nugroho, pilih Pro!
    Pro
    46%
    Kontra
    54%
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel