"Berdasarkan pertimbangan di bawah ini, Ikatan Sarjana Ilmu Perpustakaan dan Informasi Indonesia (ISIPII) menyatakan berkeberatan terhadap pengangkatan Kepala Perpustakaan yang tidak berkompeten dan tidak menaati Undang-Undang," ujar ISIPII dalam rilis yang diterima, Rabu (20/2/2013).
ISIPII kemudian memaparkan 4 alasan keberatannya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Profesionalisme adalah kata kunci utama untuk dapat menjamin penyelenggaraan institusi perpustakaan sesuai dengan tujuan-tujuan tersebut. Profesionalisme adalah sebuah janji sekaligus jaminan agar suatu profesi dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi publik.
Oleh karena itulah profesionalisme perlu dijamin dengan menetapkan syarat-syarat tertentu, seperti latar belakang pendidikan dan pengalaman yang relevan dengan suatu bidang pekerjaan. Jaminan akan pelayanan publik yang profesional adalah tuntutan zaman bagi suatu lembaga pelayanan publik di era modern dan demokratisasi seperti perpustakaan umum.
3. Negara Republik Indonesia telah memiliki sebuah undang-undang tentang perpustakaan yang di dalamnya memuat ketentuan yang bertujuan menjamin profesionalisme penyelenggaraan institusi pelayanan publik ini, yakni Undang-Undang No. 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan.
Pasal 30 undang-undang tersebut berbunyi: Perpustakaan Nasional, perpustakaan umum Pemerintah, perpustakaan umum provinsi, perpustakaan umum kabupaten/kota, dan perpustakaan perguruan tinggi dipimpin oleh pustakawan atau oleh tenaga ahli dalam bidang perpustakaan.
4. Berdasarkan landasan-landasan berpikir di atas Ketentuan bahwa pemimpin perpustakaan adalah pustakawan atau tenaga ahli dalam bidang perpustakaan adalah syarat yang harus dipenuhi bila seseorang menjabat sebagai pemimpin/kepala perpustakaan.
Dengan kata lain, untuk menjadi pemimpin/kepala perpustakaan, seseorang harus memiliki latar belakang pengalaman bahkan karir sebagai pustakawan. Atau, seseorang harus memiliki latar belakang pendidikan di bidang perpustakaan, sebagaimana penjelasan atas pasal 30 berikut ini:
“Yang dimaksud tenaga ahli di bidang perpustakaan adalah seseorang yang memiliki kapabilitas, integritas, dan kompetensi di bidang perpustakaan”.
Poin mengenai kompetensi di bidang perpustakaan berarti bahwa seseorang memiliki pengetahuan sekaligus keterampilan dalam praktik di bidang perpustakaan. Dengan demikian apabila terjadi pengangkatan seseorang menjadi kepala perpustakaan tanpa memenuhi persyaratan sebagaimana yang dimuat dalam UU 43/2007 berarti merupakan suatu kebijakan yang melanggar undang-undang.
Sebelumnya dalam kesempatan terpisah, anggota DPRD DKI Jakarta, Slamet Nurdin, keputusan untuk mengganti dan menggeser jabatan kepala dinas atau setingkatnya memang sepenuhnya hak Jokowi sebagai gubernur. Dan jika seseorang yang digeser tersebut dipandang kurang mumpuni, apalagi tidak memiliki latar belakang pendidikan dalam bidang tersebut, itu bisa ditopang dengan memberikan pelatihan atau pendidikan kilat (diklat) kepada yang bersangkutan.
Sedangkan Jokowi saat dikonfirmasi, enggan berkomentar banyak. Dia hanya secara singkat membantah jika kebijakannya dinilai melanggar UU.
"Ndak, ndak, ndaklah. Saya kira itu (sesuai) proses," ujar Jokowi singkat di gedung Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (20/2/2013).
(nwk/nrl)