"Sudah, ada beberapa orang pimpinan yang dimintai keterangan. 10 orang, termasuk 3 pimpinan yang sudah," ujar juru bicara KPK Johan Budi di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (20/2/2013).
Tim internal yang menangani kasus ini dipimpin langsung oleh Deputi PIPM (Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat). Rencananya malam ini, tim akan melaporkan hasil investigasinya pada pimpinan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johan menjelaskan jika benar copy surat draf sprindik yang beredar itu milik KPK, dan ada pegawai yang terbukti sebagai pembocor, maka akan diserahkan kepada Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP). Sedangkan jika yang terbukti melakukan pembocoran adalah pimpinan, maka akan dibentuk komite etik.
"Pegawai yang diduga, maka yang melakukan penyelidikan selanjutnya DPP. Kalau diduga unsur pimpinan maka dibentuk komite etik. Nah komite etik ini menentukan benar atau tidak," jelas Johan.
Namun Johan mengatakan, sejauh ini belum ada rencana untuk membentuk komite etik. "Sejauh yang saya tahu belum ada keputusan untuk membentuk komite etik," ujar Johan.
(rna/ndr)