Berdasarkan putusan kasasi MA No 1671 K/PID/2011 tertanggal 19 Januari 2012, Sukardiyono divonis bersalah dalam kasus kekerasan. Ia memimpin aksi massa menolak hasil penelitian dana korban gempa hingga berujung perusakan Kantor LOS DIY.
Mantan Asisten Sekda I Pemkab Bantul itu datang sendiri ke LP Wirogunan Yogyakarta. Ia diantar ratusan pendukungnya menggunakan dua bus. Sebelum masuk mobil menuju LP, ia sempat menyampaikan bahwa eksekusi sudah sesuai ketentuan. Dirinya legowo menjalaninya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaksana Harian, Kasi Pidum Kejari Yogyakarta, Suharyawan mengatakan, eksekusi sudah sesuai prosedur. Sebelumnya, PN Kota Yogyakarta memvonis bebas yang bersangkutan. Namun dalam pengajuan banding tingkat MA, Sukardiyono divonis bersalah dan harus menjalani hukuman selama 3 bulan penjara.
"Dia datang sendiri untuk menjalani eksekusi dan langsung dikirim ke Lapas Wirogunan," kata Suharyawan kepada wartawan di kantor Jl Sukonandi, Rabu (20/2/2013).
(bgs/try)