MA Proses Laporan Kejanggalan Putusan Pailit Perusahaan Besar

MA Proses Laporan Kejanggalan Putusan Pailit Perusahaan Besar

- detikNews
Rabu, 20 Feb 2013 16:38 WIB
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) tengah memproses laporan masyarakat soal putusan pailit sebuah perusahaan besar. Putusan ini diketok oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Memang ada surat tertutup ditujukan ke Bawas MA dan pimpinan MA tapi masih proses," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, kepada detikcom, Rabu (20/2/2013).

Saat detikcom berusaha mengkonfirmasi hal ini ke Ketua PN Jakpus, Suharto tidak bisa ditemui di kantornya Jalan Gadjah Mada, Jakarta. Adapun humas PN Jakpus, Bagus Irawan juga tidak ada di kantornya. Menurut staf pimpinan PN Jakpus, Bagus tengah berada di MA tapi tidak diketahui untuk agenda apa. Saat dihubungi lewat ponsel, HP-nya tidak aktif sejak pagi hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejumlah putusan kepailitan PN Jakpus mengundang perhatian publik. Seperti pailit maskapai penerbangan Batavia Air, perusahaan migas TPPI dan Telkomsel. Belakangan, putusan pailit Telkomsel oleh PN Jakpus dibatalkan MA dan ada elemen masyarakat melaporkan kejanggalan tersebut ke KPK.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads