Kasus Luthfi, Bila Diperlukan KPK Akan Panggil Hilmi Aminuddin

Kasus Luthfi, Bila Diperlukan KPK Akan Panggil Hilmi Aminuddin

- detikNews
Rabu, 20 Feb 2013 15:58 WIB
Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengatakan tim penyidik bisa saja memeriksa Hilmi Aminuddin. Ketua Majelis Syuro PKS itu dapat diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan suap kuota impor daging.

"Kalau diperlukan akan kita panggil," kata Busyro di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (20/2/2013).

Busyro juga berharap Hilmi Aminuddin membujuk putranya, Ridwan Hakim pulang ke Indonesia. KPK membutuhkan keterangan Ridwan yang diketahui pergi ke Turki sebelum surat pencegahan terbit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tinggal bapaknya, Ustad Hilmi Aminuddin memanggil anaknya itu, menghormati hukum, menghormati hukum kan bagian pelaksanaan syariah Islam. Intinya ustad Hilmi memanggil saya yakin kembali," tutur Busyro.

Dia menjelaskan, Ridwan diperlukan keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan suap impor daging sapi. "Kaitannya dengan bisnis di lapangan, dia kan disebut kaitan dengan pengembangan penyidikan," katanya.

Busyro mengatakan pihaknya belum dapat menyimpulkan peran Ridwan terkait dengan kartel impor daging sapi. "Belum bisa menyimpulkan," sebutnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka yakni mantan anggota DPR dari Fraksi PKS Luthfi Hasan Ishaaq, Direktur PT Indoguna, Juard Effendi dan Arya Arbi Effendi dan perantara suap, Ahmad Fathanah.

(fdn/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads