"Kasus Hambalang penyidiknya masih belum melaporkan. Karena tadi malam saya cek masih melakukan satu penyesuaian antara bukti-bukti yang ada. Satu sisi dengan saksi -saksi yang lain," kata Busyro di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (20/2/2013).
Busyro menjelaskan, gelar perkara Hambalang belum dilakukan karena materi ekspose belum dilaporkan penyidikan. "Kalau penyidiknya belum rampung ya belum bisa. Pimpinan kan tergantung hasil penyidikan," sebutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semuanya niat, niatnya prima, jadi jangan khawatir, soal Hambalang ini tidak mungkin dihentikan. Soal kapan, yang namanya penegakan hukum, KPK kan tradisinya harus prudent," tuturnya.'
KPK saat ini sedang menyidik soal kepemilikan Harrier. Dalam draf surat perintah penyidikan (sprindik) yang bocor disebutkan ada dugaan korupsi kala Harrier diterima Anas yang saat itu menjadi anggota DPR. Pemberian diduga terkait proyek Hambalang.
Pada Selasa kemarin, pengacara Anas, Firman Wijaya, kembali menjelaskan soal Harrier yang dibelinya dari Nazaruddin dengan cara mencicil. "Pada Juli 2010, Anas mundur dari DPR. Dengan penjelasan itu dapat disimpulkan kepemilikan Harrier transaksi jual beli biasa. Sebagai pembeli Anas menunjukkan itikad baik dengan membayar uang muka dan mengangsur sesuai kesepakatan. Bahkan seharusnya Nazaruddin memberikan kelebihan uang kepada Pak Anas karena pembelian Rp 670 juta, total transfer Pak Anas Rp 775 juta," jelas Firman.
(fdn/lh)