Kasus Anas, Busyro: Penyidik Masih Sesuaikan Alat Bukti

Kasus Anas, Busyro: Penyidik Masih Sesuaikan Alat Bukti

- detikNews
Rabu, 20 Feb 2013 14:01 WIB
Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menegaskan pihaknya masih merampungkan alat bukti dan keterangan saksi terkait dugaan korupsi proyek Hambalang yang diduga melibatkan Anas Urbaningrum. Pimpinan KPK masih menunggu rampungnya kerja tim penyelidik.

"Kasus Hambalang penyidiknya masih belum melaporkan. Karena tadi malam saya cek masih melakukan satu penyesuaian antara bukti-bukti yang ada. Satu sisi dengan saksi -saksi yang lain," kata Busyro di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (20/2/2013).

Busyro menjelaskan, gelar perkara Hambalang belum dilakukan karena materi ekspose belum dilaporkan penyidikan. "Kalau penyidiknya belum rampung ya belum bisa. Pimpinan kan tergantung hasil penyidikan," sebutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia memastikan KPK akan menuntaskan perkara Hambalang. Busyro membantah sengaja mengulur penetapan tersangka baru.

"Semuanya niat, niatnya prima, jadi jangan khawatir, soal Hambalang ini tidak mungkin dihentikan. Soal kapan, yang namanya penegakan hukum, KPK kan tradisinya harus prudent," tuturnya.'

KPK saat ini sedang menyidik soal kepemilikan Harrier. Dalam draf surat perintah penyidikan (sprindik) yang bocor disebutkan ada dugaan korupsi kala Harrier diterima Anas yang saat itu menjadi anggota DPR. Pemberian diduga terkait proyek Hambalang.

Pada Selasa kemarin, pengacara Anas, Firman Wijaya, kembali menjelaskan soal Harrier yang dibelinya dari Nazaruddin dengan cara mencicil. "Pada Juli 2010, Anas mundur dari DPR. Dengan penjelasan itu dapat disimpulkan kepemilikan Harrier transaksi jual beli biasa. Sebagai pembeli Anas menunjukkan itikad baik dengan membayar uang muka dan mengangsur sesuai kesepakatan. Bahkan seharusnya Nazaruddin memberikan kelebihan uang kepada Pak Anas karena pembelian Rp 670 juta, total transfer Pak Anas Rp 775 juta," jelas Firman.
(fdn/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads