"Kami sudah melaporkan pelanggaran ini ke Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Jakarta Selatan," kata Budi kepada wartawan, Rabu (20/2/2013).
Dalam beberapa tahun terakhir ini kawasan Pondok Indah memang berubah pesat. Tempat hunian di sepanjang jalur Pondok Indah-Lebak Bulus sudah disulap menjadi tempat usaha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun tampaknya peraturan hanya tinggal peraturan. Camat Budi Wibowo pun tak bisa berbuat banyak. Dia hanya bisa sebatas melaporkan soal dugaan pelanggaran izin ini ke Dinas P2B Jaksel.
(ndu/ndr)