Rumah Mewah di Pondok Indah Alih Fungsi Jadi Tempat Usaha, Bolehkah?

Rumah Mewah di Pondok Indah Alih Fungsi Jadi Tempat Usaha, Bolehkah?

- detikNews
Rabu, 20 Feb 2013 13:50 WIB
Jakarta - Pondok Indah, kawasan elite di Jakarta Selatan kembali disorot. Adalah Camat Kebayoran Lama Budi Wibowo yang mempersoalkan fungsi perizinan rumah mewah itu. Dia bahkan sudah melaporkan ke dinas terkait ada rumah yang menyalahi izin alih fungsi.

"Kami sudah melaporkan pelanggaran ini ke Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Jakarta Selatan," kata Budi kepada wartawan, Rabu (20/2/2013).

Dalam beberapa tahun terakhir ini kawasan Pondok Indah memang berubah pesat. Tempat hunian di sepanjang jalur Pondok Indah-Lebak Bulus sudah disulap menjadi tempat usaha.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aneka macam tempat usaha, mulai dari salon kecantikan, praktek dokter, toko peralatan bayi dan butik. Padahal di tengah jalan sudah terpampang jelas tulisan 'Rumah Dilarang Dijadikan tempat Usaha' dengan perda No 7/1991, Kep Gub DKI Jakarta No 203/1977 dan No 1068/1997 tentang perizinan bangunan.

Namun tampaknya peraturan hanya tinggal peraturan. Camat Budi Wibowo pun tak bisa berbuat banyak. Dia hanya bisa sebatas melaporkan soal dugaan pelanggaran izin ini ke Dinas P2B Jaksel.


(ndu/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads