"Langkah hukum masih terlalu jauh. Belum sampai ke tahap itu, ini memang kita harapkan masalah ini dapat selesai dalam proses intelektual," kata pengacara Andrea, Yusril Ihza Mahendra, saat dikonfirmasi, Rabu (20/2/2013).
Menurut Yusril, Andrea pernah datang padanya untuk berkonsultasi soal 'serangan-serangan' pribadi di dunia maya. Bukan dalam konteks kritik sastra, tapi memberi citra negatif sebagai individu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Menkum HAM ini menegaskan, langkah hukum terhadap blogger Kompasiana itu masih jauh. Secara pribadi, Andrea juga disebut bukan sosok orang yang suka menuntut ganti rugi atau mempidanakan seseorang.
"Jadi saya coba mengklarifikasi lewat media dulu, mudah-mudahan suatu saat kami akan melakukan pertemuan dengan pihak yang menyerang," jawab Yusril.
Blogger yang digugat adalah Damar Juniarto. Dalam blognya di Kompasiana, Damar bergiat sebagai publicist dan new media publisher di Tanam Ide Kreasi.
Pada 13 Februari 2013 lalu, Damar yang memiliki akun twitter @scriptozoid itu menulis blog berjudul "Pengakuan Internasional Laskar Pelangi: Antara Klaim Andrea Hirata dan Faktanya". Dia mengkritisi sejumlah klaim Andrea terkait penerbitan novel 'Laskar Pelangi' di luar negeri.
Namun, rupanya Andrea tak terima dengan isi blog tersebut. Dia pun berencana melayangkan gugatan yang diwakili oleh pengacara Yusril Ihza Mahendra.
(mad/ndr)