Dalam pasal 28 peraturan tersebut diatur mengenai proses perpanjangan SIM. Persyaratan pengajuan perpanjangan SIM antara lain adalah mengisi formulir perpanjangan SIM, KTP asli bagi WNI atau dokumen keimingrasian bagi WNA dan SIM lama. Selain itu dibutuhkan surat keterangan lulus uji simulator dan surat keterangan kesehatan mata.
Pengajuan perpanjangan SIM ini harus dilakukan sebelum berakhirnya masa berlaku SIM. Jika perpanjangan dilakukan lewat waktunya maka harus mengajukan permohonan seperti SIM baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kita masih belum berlakukan, kita masih lakukan evaluasi dan sosialisasi tentang hal tersebut," katanya.
Agus meminta masyarakat tak perlu khawatir karena memang masih dilakukan kajian. Dia juga meminta agar masyarakat memperpanjang SIM-nya sebelum habis.
"SIM ini kan untuk kepentingan identitas, jadi lebih baik diperpanjang sebelum habis," katanya.
(nal/nrl)