Peraturan Perpanjangan SIM Harus Ikut Tes Lagi Masih Dievaluasi

Peraturan Perpanjangan SIM Harus Ikut Tes Lagi Masih Dievaluasi

- detikNews
Rabu, 20 Feb 2013 10:56 WIB
Jakarta - Mabes Polri telah mengeluarkan Peraturan Kapolri No 9 Tahun 2012 mengenai Surat Izin Mengemudi (SIM). Dalam peraturan itu warga yang ingin perpanjangan SIM harus mengikuti tes lagi.

Dalam pasal 28 peraturan tersebut diatur mengenai proses perpanjangan SIM. Persyaratan pengajuan perpanjangan SIM antara lain adalah mengisi formulir perpanjangan SIM, KTP asli bagi WNI atau dokumen keimingrasian bagi WNA dan SIM lama. Selain itu dibutuhkan surat keterangan lulus uji simulator dan surat keterangan kesehatan mata.

Pengajuan perpanjangan SIM ini harus dilakukan sebelum berakhirnya masa berlaku SIM. Jika perpanjangan dilakukan lewat waktunya maka harus mengajukan permohonan seperti SIM baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kabag Penum Mabes Polri Kombes Agus Rianto mengatakan peraturan itu sudah ada sejak 2012 lalu, namun sampai saat ini belum diberlakukan. Mabes Polri masih mengevaluasi peraturan itu.

"Itu kita masih belum berlakukan, kita masih lakukan evaluasi dan sosialisasi tentang hal tersebut," katanya.

Agus meminta masyarakat tak perlu khawatir karena memang masih dilakukan kajian. Dia juga meminta agar masyarakat memperpanjang SIM-nya sebelum habis.

"SIM ini kan untuk kepentingan identitas, jadi lebih baik diperpanjang sebelum habis," katanya.

(nal/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads