Hotasi Bebas, Pelajaran Bagi Penegak Hukum Bertindak Secara Rasional

Hotasi Bebas, Pelajaran Bagi Penegak Hukum Bertindak Secara Rasional

- detikNews
Rabu, 20 Feb 2013 10:07 WIB
Jakarta - Vonis bebas mantan Dirut PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan menjadi pelajaran bagi aparat penegak hukum untuk bertindak secara rasional. Apakah terdakwa tersebut layak divonis bebas atau tidak.

Sebab penegak hukum harus bisa membedakan mana tindak pidana korupsi ataupun sebaliknya. "Sudah saatnya aparat penegak hukum dan hakim bertindak secara rasional objektif dan ilmiah," ujar ahli pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, Dr Mudzakkir kepada detikcom, Rabu (20/2/2013).

"Jika bukan tindak pidana korupsi, jangan dipaksakan menjadi tindak pidana korupsi. Jika perkara korupsi, jangan dikatakan bukan perkara korupsi. Dan bagi jaksa dan hakim, jangan ragu-ragu jika hasil pembuktian harus diputus bebas dan lepas dari tuntutan pidana, putuslah secara bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa," sambung Mudzakkir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mudzakir juga mengingatkan agar para penegak hukum untuk adil dalam memutus perkara. Jangan pernah menyimpang dari ketentuan yang ada hanya karena menjaga nama baik atau takut diperiksa dewan kehormatan hakim. Sementara apabila ada yang menyalahgunakan kekuasaan, harus dijatuhi hukuman pidana dan diberhentikan secara tidak hormat.

"Aparat penegak hukum tidak boleh memutus yang menyimpang dari yang sebenarnya, demi menjaga image, karir, atau takut kepada publik dan diperiksa oleh KY atau dewan kehormatan," ujar Mudzakkir.

Sebelumnya, jaksa pada Kejaksaan Agung menuntut Hotasi Nababan 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap menyalahgunakan wewenang terkait sewa pesawat. Jaksa berkesimpulan Hotasi terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor. Dia dianggap menyalahgunakan kewenangannya dalam sewa pesawat Boeing 737-400 dan Boeing 737-500 yang menguntungkan orang lain sehingga merugikan keuangan negara USD 1 juta.

(asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads