PN: Rasa Keadilan Subjektif Hakim, Tak Boleh Komentari Vonis Bebas Hotasi

PN: Rasa Keadilan Subjektif Hakim, Tak Boleh Komentari Vonis Bebas Hotasi

- detikNews
Rabu, 20 Feb 2013 08:17 WIB
Hotasi Nababan (ramses/detikcom)
Jakarta - Humas PN Tipikor Sujatmiko mengatakan vonis bagi terdakwa koruptor merupakan hasil fakta persidangan berdasarkan dakwaan. Hukuman maksimal atau minimal adalah hak hakim dalam menjatuhkan sesuai kewenangan yang diberikan UU.

"Komentar ini bukan terkait satu perkara karena hakim tidak boleh mengomentari perkaranya. Jadi mengenai rasa keadilan ini subjektif dari masing-masing hakim. Sebuah putusan merupakan hasil musyawarah majelis," ujar Sujatmiko saat berbincang dengan detikcom, Rabu (20/2/2012).

Dia mengatakan semua hasil putusan dalam persidangan susah sesuai koridornya. Mengenai berat atau ringannya putusan, hal itu didasarkan pada fakta dan bukti di persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengenai berat ringannya ada pada majelis hakim dan itu juga berdasarkan fakta-fakta persidangan. Jadi ada maksimal ada minimal dan itu kewenangan hakim dalam memutuskan sesuai pasal yang terbukti," ungkapnya.

Mengenai vonis bebas mantan Dirut PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan, Sujatmiko mengamini bahwa vonis bebas tersebut merupakan vonis bebas pertama di PN Tipikor Jakarta.

"Itu kita akui sebagai vonis bebas pertama di Tipikor Jakarta," sambungnya.

Namun dirinya tidak bersedia berkomentar lebih lanjut terhadap vonis bebas itu. Maklum saja, Sujatmiko yang juga hakim PN Tipikor Jakarta tidak memiliki wewenang untuk mengomentari suatu perkara karena diatur dalam kode etik.

"Pada intinya kita semua tetap pada koridor. Mengenai aduan atau laporan kepada Komisi Yudisial (KY) silakan saja," paparnya.

Sebelumnya, jaksa pada Kejaksaan Agung menuntut Hotasi Nababan 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap menyalahgunakan wewenang terkait sewa pesawat. Jaksa berkesimpulan Hotasi terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.

Dia dianggap menyalahgunakan kewenangannya dalam sewa pesawat Boeing 737-400 dan Boeing 737-500 yang menguntungkan orang lain sehingga merugikan keuangan negara USD 1 juta.


(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads