"Menyatakan, terdakwa Tony Sudijarto tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer dan subsider," ujar Ketua Majelis, Pangeran Napitupulu, di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (19/2/2013).
Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan jika kondisi Merpati saat itu memang sedang kritis. Salah satu upaya penyelamatan yang harus dilakukan adalah menyewa pesawat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merpati pun dianggap tidak tinggal diam menghadapi kondisi itu. Buktinya gugatan ke Pengadilan di AS pun dilayangkan.
"Memutuskan agar (TALG) mengembalikan uang disertai bunga," papar Pangeran.
Hakim anggota, Alexander Marwata menilai kondisi ini sebagai salah satu risiko dalam bisnis. Merpati sudah memberikan tenggat waktu kepada TALG untuk mengembalikan USD 1 juta, toh tetap tidak juga dilakukan.
"Ini risiko dalam bisnis," jelas Marwata.
Tony dinilai tidak ada niatan untuk menguntungkan TALG. Bahkan hingga saat ini, kasus itu masih terus berjalan di pengadilan Amerika Serikat.
"Tidak terbuktinya dakwaan primer dan subsider, maka terdakwa harus dibebaskan," tegas Pangeran.
Dalam kasus ini, salah satu hakim anggota Hendra Yospin juga kembali mengajukan dissenting opinion. Hendra menilai Tony terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi.
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," tegas Hendra.
(mok/rmd)