"KY memberikan apresiasi kepada hakim Tipikor yang membebaskan dengan pertimbangan hukum yang jernih. Jadi hakim tak perlu takut membebaskan terdakwa jika memang dakwaan jaksa tak terbukti di persidangan," ucap Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh kepada wartawan, Selasa (19/2/2013).
Lembaga negara bentukan UUD 1945 ini menilai jalannya sidang Hotasi berjalan fair. Tidak tercium aroma tak sedap dibalik vonis tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Baru kalau ada indikasi pelanggaran etika yang dilakukan hakim akan didalami oleh KY," sambung Imam.
Beda dengan KY, LSM ICW malah berpikir sebaliknya. ICW malah mengaku kaget dengan keputusan tersebut.
"Pertama kita sempat kaget, karena ini merupakan vonis bebas pertama di Pengadilan Tipikor pusat. Namun, ICW akan mempelajari detail putusan tersebut, seperti hal-hal yang berkaitan dengan semua aspek terhadap putusan itu," ujar aktivis (ICW) Donal Fariz.
Akan tetapi, ICW sendiri juga akan berusaha menelusuri kelemahan dari putusan tersebut. Walaupun Donal tidak menjelaskan secara rinci maksud dari kelemahan tersebut.
"Selain itu kita juga akan mencari kelemahan dari putusan ini, seperti apakah ada kelemahan yang berasal dari jaksa, maupun hakim," ujarnya.
(asp/rmd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini