"Kami dibantu pihak Polres Jakarta Utara terus melakukan pengejaran," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, Tedjolekmono, saat ditemui di kantornya, Jl Enggano, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (19/2/2013).
Selain itu pihak Kejari juga memeriksa dua pengawal yang mengantarkan Kiki saat dipinjam Kejari Jakut untuk sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Foto buronan Kiki juga disebar untuk membatasi ruang gerak Kiki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tedjo selanjutnya menguraikan kesalahan yang dilakukan para pengawal tahanan saat mengembalikan para tahanan kembali ke rutan Pondok Bambu.
"Saat itu Selasa (12/2) sore, 50 laki-laki dan 4 perempuan selesai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara sekitar pukul 16.30 WIB. Tahanan diantar menggunakan bus tahanan. 50 laki-laki diantarkan ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Lalu dua perempuan diantar ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur," kata Tedjolekmono.
"Saat itu dua petugas kepolisian yang mengawal, dan dua pengawal dari Kejari Jakarta Utara, juga empat tahanan termasuk si Kiki, makan terlebih dahulu. Ini yang menyalahi aturan karena seharusnya tahanan diserahkan langsung ke Rutan Pondok Bambu," kata Tedjolekmono menambahkan kisahnya.
Sementara, Kejari Jakut menyebar dua foto, foto pertama Kiki memakai kaos biru dan berambut panjang. Sedangkan foto kedua menggunakan baju tahanan berwarna oranye dengan memegang papan nama tahanan. Di foto-foto tersebut tertulis Buronan dan informasi data pribadi Kiki, seperti tempat tanggal lahir, agama, jenis kelamin dan alamat tempat tinggal.
Ciri-ciri Kiki juga disebutkan yakni berambut panjang warna hitam, tinggi badan 150 cm dengan bobot tubuh 40 kg. Untuk penjemputnya, Halim, terdapat satu foto dengan tulisan 'Yang Membantu Lim Hong Gek alias Kiki melarikan diri atas nama Wilhan Thendian alias Halim'.
(vid/lh)