"Mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon. Pemohon tidak dapat mengajukan permohonan kembali atas pokok perkara yang sama," ujar Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2013).
Mahfud dalam sidang putusan tersebut mengatakan permohonan penarikan diajukan secara tertulis oleh Pungki. "MK pada 6 Februari 2013 telah menerima surat penarikan kembali dari pemohon," kata Mahfud.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sanksi yang terdapat dalam UU Tipikor secara keseluruhan tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku korupsi. Selain itu, keberadaan hukum seharusnya mampu menjaga setiap warga negara dan melindunginya agar secara sadar mereka takut untuk melanggarnya," ujar Pungki kala itu.
(asp/asp)