Dibantu Tokoh Masyarakat, KPK Perbaiki Kode Etik Pegawai

Dibantu Tokoh Masyarakat, KPK Perbaiki Kode Etik Pegawai

- detikNews
Selasa, 19 Feb 2013 18:56 WIB
Jakarta - KPK mengundang tokoh masyarakat seperti Imam Prasodjo dan Romo Magnis Suseno untuk memberi masukan soal kode etik pegawai. Lembaga antikorupsi itu ingin memperbaiki aturan-aturan yang ada.

"Saya mendapat undangan dari KPK untuk membaca draf kode etik pegawai KPK. Sebagai upaya untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas dari pegawainya," kata Imam, di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (19/2/2013).

KPK merasa perlu melakukan perbaikan-perbaikan terhadap kode etik yang selama ini sudah ada. Namun Imam tak mau berkomentar saat ditanya apakah perbaikan itu ada kaitannya dengan kasus salinan sprindik yang bocor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebelumnya ada, hanya merasa perlu ada perbaikan. Saya bersama Romo Magnis diminta untuk melakukan tanggapan sebelum ini difinalkan. Sebelum ramai-ramai (sprindik bocor) sudah dikirim draf ini. Saya tidak tahu kalo ada isu itu dikait-kaitkan," ungkapnya.

Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, pembahasan ulang kode etik ini berkaitan dengan KPK yang menerima penyidik bukan anggota Polri ataupun kejaksaan.

"Ini berkitan dengan KPK yang menerima penyidik yang bukan Polri atau Jaksa. Pak Imam dan Romo Magnis diminta pendapat agar KPK menjadi lebih independen dan kredibel," ujar Johan.

(mad/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads