Hakim Nilai Hotasi Tak Bersalah dalam Kasus Sewa Merpati

Hakim Nilai Hotasi Tak Bersalah dalam Kasus Sewa Merpati

- detikNews
Selasa, 19 Feb 2013 18:51 WIB
Jakarta - Majelis Pengadilan Tipikor menilai tidak ada kesalahan yang melekat pada mantan Dirut PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan, dalam proses sewa pesawat. Majelis hakim justru menilai kesalahan ada pada Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG).

Di dalam pertimbangannya, hakim anggota Alexander Marwata menyatakan Merpati sudah lama ingin menyewa pesawat. Hal itu harus dilakukan demi menyelamatkan perusahaan yang sudah kritis. Namun keinginan itu selalu kandas gara-gara reputasi Merpati di dunia internasional sudah terpuruk.

Akhirnya TALG 'bersedia' menyewakan pesawat. Di dalam perjanjian sewa, diharusnya Merpati mengirimkan uang jaminan (security deposit) sebesar USD 1 juta sebagai jaminan untuk dua pesawat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PT MNA sudah memenuhi kewajibannya membayar security deposito," papar Alexander di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (19/2/2013).

Masalah timbul setelah TALG ingkar janji tidak mengirimkan pesawat. Merpati pun sudah menempuh segala cara agar uang jaminan yang telah dibayarkan bisa dikembalikan oleh TALG.

"TALG tidak memenuhi itikad baik untuk memenuhi kewajibannya dan itu di luar kendali PT MNA," lanjut Alexander.

Majelis pun berpendapat penyewaan serta membayar security deposito sudah sesuai dengan aturan. "Sudah dilakukan dalam prinsip hati-hati dan demi kepentingan perusahaan," tegas Alexander.

"Unsur melawan hukum tidak terbukti menurut hukum," lanjutnya lagi.

(mok/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads