"Mohon maaf, saat ini masih belum bisa memberikan informasi" ujar Panitera Sekretaris Pengadilan Tinggi Lampung, M Yamin saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (19/2/2013).
Sepasang sejoli itu tertangkap basah tengah berduaan di hotel akhir pekan lalu. Mereka digerebek dalam razia yang dilakukan oleh kepolisian Lampung. Sanksi yang akan diberikan dari teguran hingga pemberhentian, sesuai UU Kepegawaian. Hasil pemeriksaan BAP sangat menentukan sanksi yang akan dijatuhkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, keduanya adalah pegawai di Pengadilan Agama (PA) Kalianda, Lampung. Si lelaki merupakan pegawai honorer dan si perempuan adalah PNS, dan pasangan ini tidak terikat ikatan perkawinan. Sementara sang perempuan saat ini telah mempunyai 3 anak.
(asp/asp)