Menhan: RUU Kamnas Hanya untuk Ancaman Keamanan Nasional

Menhan: RUU Kamnas Hanya untuk Ancaman Keamanan Nasional

- detikNews
Selasa, 19 Feb 2013 18:04 WIB
Jakarta - RUU Kamnas masih mendapatkan penolakan dari sejumlah elemen masyarakat. Menteri Pertahanan, Purnomo Yusgiantoro menjelaskan fungsi UU ini nantinya hanya untuk Ancaman Nasional dan bukan gangguan keamanan biasa.

"UU Keamanan Nasional (Kamnas) ini dipakai kalau sudah mengancam keamanan nasional," kata Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, dalam jumpa pers Isu-Isu Strategis bid. Pertahanan 2013 di Kantor Kementerian Pertahanan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2013)

Dia menegaskan bahwa adanya konflik vertikal maupun horizontal serta komunal yang terjadi di masyarakat semakin menjelaskan perlunya UU ini diberlakukan. Namun ia juga menjelaskan bahwa masyarakat tidak boleh salah persepsi terhadap keberadaan UU ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau demonstrasi, sifatnya masih gangguan dan hanya perlu instruksi gangguan keamanan dalam negeri saja. Bisa ditangani oleh aparat daerah, ya sudah cukup. Tidak perlu UU kamnas," jelasnya.

Saat ini, RUU Keamanan Nasional masih dalam tahap pembahasan Panja RUU Kamnas DPR RI dan menuai banyak pro kontra. Salah satu penyebabnya karena dianggap menutup kebebasan masyarakat sipil.

"Maklum kalau ada pro dan kontra. Mari dibahas di DPR. Kalau misalnya ditolak, apanya yang ditolak kalau diperbaiki mari bersama-sama diperbaiki," tutur Purnomo.

(sip/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads