"UU Keamanan Nasional (Kamnas) ini dipakai kalau sudah mengancam keamanan nasional," kata Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, dalam jumpa pers Isu-Isu Strategis bid. Pertahanan 2013 di Kantor Kementerian Pertahanan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2013)
Dia menegaskan bahwa adanya konflik vertikal maupun horizontal serta komunal yang terjadi di masyarakat semakin menjelaskan perlunya UU ini diberlakukan. Namun ia juga menjelaskan bahwa masyarakat tidak boleh salah persepsi terhadap keberadaan UU ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, RUU Keamanan Nasional masih dalam tahap pembahasan Panja RUU Kamnas DPR RI dan menuai banyak pro kontra. Salah satu penyebabnya karena dianggap menutup kebebasan masyarakat sipil.
"Maklum kalau ada pro dan kontra. Mari dibahas di DPR. Kalau misalnya ditolak, apanya yang ditolak kalau diperbaiki mari bersama-sama diperbaiki," tutur Purnomo.
(sip/sip)