Hotasi Nababan Divonis Bebas, Hakim: Hak Terdakwa Harus Dipulihkan

Hotasi Nababan Divonis Bebas, Hakim: Hak Terdakwa Harus Dipulihkan

- detikNews
Selasa, 19 Feb 2013 17:30 WIB
Hotasi (kiri)
Jakarta - Eks Dirut PT Merpati Airlines Nusantara Hotasi Nababan divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Hakim meminta agar nama Hotasi bisa segera dipulihkan.

"Harus memulihkan hak terdakwa," kata Ketua Majelis, Pangeran Napitupulu, dalam amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (19/2/2013).

Dalam pertimbangannya, hakim tidak menemukan satu pun hal yang memberatkan bagi Hotasi. Satu pun pasal yang didakwakan jaksa juga dinilai tidak ada yang terbukti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan," tegas Pangeran.

Putusan ini pun disambut gegap gempita oleh keluarga. Mereka saling bersorak sorai. Bahkan tidak sedikit yang menangis akibat putusan hakim.

Hotasi didakwa melakukan korupsi dalam kasus penyewaan dua pesawat Merpati. Ia didakwa telah merugikan negara senilai USD 1 juta.

(mok/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads