"Hidup hakim, hidup hakim," teriak keluarga Hotasi di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (19/2/2013).
Keluarga Hotasi pun tak putus-putusnya bertepuk tangan atas keputusan hakim tersebut. Sedang istri Hotasi, Evelin Hutapea terus menangis sepanjang persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedang jaksa atas vonis bebas Hotasi mengaku masih pikir-pikir.
Suasana ruang sidang memang ramai. Keluarga Hotasi sejak awal sidang sudah memenuhi ruangan. Mereka memberi dukungan penuh kepada Hotasi.
Dalam amar putusannya, Majelis Pengadilan Tipikor telah mengambil sikap dalam kasus penyewaan dua pesawat terhadap terdakwa mantan Dirut PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan. Hotasi dinyatakan bebas tidak bersalah.
"Menyatakan, terdakwa Hotasi Nababan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis, Pangeran Napitupulu.
Sebelumnya jaksa pada Kejaksaan Agung menuntut Hotasi Nababan 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap menyalahgunakan wewenang terkait sewa pesawat. Jaksa berkesimpulan Hotasi terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.
Dia dianggap menyalahgunakan kewenangannya dalam sewa pesawat Boeing 737-400 dan Boeing 737-500 yang menguntungkan orang lain sehingga merugikan keuangan negara USD 1 juta. Tuntutan itu semua tak terbukti.
(mok/ndr)