"Saya ditahan segala, lama, hampir sebulan," kata Sukarya saat berbincang, Selasa (19/2/2013).
Sukarya menuturkan, anggaran dana bencana yang ditawarkan orang di DPR yang mengaku bisa mengurus cukup besar. Nilainya mencapai Rp 163 miliar. Saat itu 2010, dia pun tertarik dan mencari uang pelicin. Karena uang tak ada, dia pun meminjam ke pengusaha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harapan pengusaha yang menyumbang mendapat jatah proyek setelah anggaran penanggulangan bencana alam Rp 163 miliar cair. Ya mereka inginnya dapat kerjaan dari dana itu," ujar Sukarya.
Hingga akhir 2011 ternyata dana yang dijanjikan tak kunjung cair. Haris dan Dikdik pun tak bisa dihubungi. Akibatnya Sukarya pun dilaporkan ke polisi oleh pengusaha penyumbang dengan tuduhan penipuan.
"Akibatnya saya ditahan lama," tuturnya.
Setelah ditahan kurang lebih selama sebulan, Sukarya mendapat penangguhan untuk menyelesaikan kasusnya. Dia pun kemudian melapor ke Badan Kehormatan (BK) DPR pada Selasa (12/2/2013) pekan lalu.
Supomo sudah diperiksa BK DPR. Dia menepis bermain-main dengan anggaran dana bencana. Dia mengaku tak tahu soal adanya setoran kepada Haris dan Dikdik.
(trq/ndr)