Perampok 2 Kg Emas di Samarinda Dibekuk, 2 Didor Polisi

Perampok 2 Kg Emas di Samarinda Dibekuk, 2 Didor Polisi

- detikNews
Selasa, 19 Feb 2013 15:53 WIB
Pelaku Perampokan
Samarinda - Tiga dari empat pelaku perampokan 2 Kg emas di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), dibekuk di sejumlah wilayah di Jawa Timur. Dua diantaranya dilumpuhkan dengan timah panas lantaran melawan petugas.

"Tiga dari empat pelaku kita tangkap di Lamongan, Malang dan Pasuruan, di Jawa Timur," kata Kapolsekta Samarinda Seberang, Kompol Ade Permana Sik, kepada wartawan di kantornya, Jl Sultan Hasanudin, Selasa (19/2/2013).

Dijelaskan Ade, aksi 4 pelaku yang membawa senpi itu terjadi 22 Januari 2013 dinihari lalu, di sebuah rumah warga pedagang emas, Jl KH Harun Nafsi, Kecamatan Samarinda Seberang, Samarinda. Usai kejadian, tim gabungan Polda Kaltim, Polresta Samarinda dan Polsekta Samarinda Seberang bergerak melakukan penyelidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akhir Januari 2013, kami kembangkan beberapa jaringan, mengarah ke Jawa Tmur, di Lamongan. Tertangkap salah satu pelaku, RS, di Lamongan. Tiga hari kemudian dari keterangan RS, tersangka lain ada di Malang dan 5 orang tim gabungan ke Malang, menangkap NY," ujar Ade.

"Masih kita kembangkan, sekitar 2 hari kemudian dari keterangan tersangka NY, kita tangkap SG di Pasuruan setelah tim bergerak lagi dari Malang ke Pasuruan. Total keseluruhan sementara ada 3 tersangka," tambahnya.

Penangkapan RS dan NY tidak berjalan mulus. Keduanya melawan petugas dengan mencoba kabur dari buruan setelah terendus tim Reskrim gabungan.

"Kita lumpuhkan karena melawan petugas. Motif pelaku karena ekonomi, disebabkan salah satu pelaku terlilit hutang dan NY yang juga pelaku mengajak untuk merampok rumah pedagang emas. Habis merampok, mereka kabur ke Jawa Timur," tegas Ade.

"Dari pelaku kita sita uang Rp 5 juta, telepon selular dan 1 cincin milik korban perampokan. Emas 2 kilogram hasil perampokan dibawa 1 pelaku lainnya yang sekarang masih kita buru," sebutnya.

Ketiga pelaku yang ditangkap hingga 16 Februari 2013 lalu digelandang ke Samarinda berselang sehari kemudian. Mereka kini mendekam di sel tahanan Mapolsekta Samarinda Seberang, dijerat dengan pasal 365 KUHP ayat 2 dengan ancaman 12 tahun pidana penjara.

RS, salah seorang pelaku mengatakan, aksi tersebut menggunakan senjata airsoft gun. Dia melakukan aksinya secara mendadak.

"Saya dapat Rp 37 juta, emas (batangan)-nya dibawa lari yang kabur. Uangnya habis dipakai senang-senang," kata RS.

(mad/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads