"Kalau saya ambil cuti itu kalau saya nyalonkan pilgub, itu baru saya ambil cuti. Lha itu (waktu ikut kampanye) kan hak libur saya," kata Jokowi di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2013).
Menurut Jokowi, jika merujuk pada aturan, sebenarnya tak perlu sampai meminta izin cuti pada Mendagri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rekomendasi sanksi dari Panwaslu, imbuh Jokowi, juga dinilai tak akan merugikan pasangan Rieke-Teten. Pula, saat menjadi jubir dalam kampanye Minggu (17/2/2013) lalu, dirinya diundang.
"Saya kan posisi diundang," kata dia.
Ketua Panwaslu Jabar Ihat Rubihat menyebutkan pasangan Rieke-Teten melanggar Peraturan KPU No 14/2010 pasal 47 ayat 1 dan 2 di mana melibatkan pejabat negara tanpa cuti. Rekomendasi sudah dikirimkan ke KPU Jabar agar pasangan Rieke-Teten dilarang berkampanye.
Jokowi mengaku sudah mengajukan cuti ke Kemendagri. Tapi pihak Kemendagri menjelaskan izin cuti dari surat Jokowi baru datang pada Jumat (15/2). Kemendagri menegaskan, semestinya surat diajukan 12 hari sebelumnya.
Atas jawaban Kemendagri tersebut, Jokowi menyebut,"Hari Sabtu dan Minggu kan libur. Tetapi secara kepatuhan, saya tetap izin. Saya sudah izin."
Sementara KPU Jabar belum bisa memberikan keputusan terkait rekomendasi Panwaslu soal sanksi bagi pasangan Rieke-Teten. KPU Jabar masih akan mendiskusikannya dahulu.
(nwk/nrl)