Hormati Putusan Pengadilan, Susno Duadji Siap Jalani Hukuman

Hormati Putusan Pengadilan, Susno Duadji Siap Jalani Hukuman

- detikNews
Selasa, 19 Feb 2013 13:14 WIB
Komjen Susno Duadji usai vonis di PN Jaksel (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji masih berada di Indonesia. Sebagai warga negara yang baik, Susno menghormati putusan pengadilan dan siap menjalani eksekusi atas vonis kasus korupsi.

"Saya sangat menghormati putusan pengadilan. Saya siap menerima dan melaksanakan semua prosedur dan tindakan eksekusi yang benar dan berdasarkan hukum yang jelas dan pasti," ujar Susno kepada detikcom, Selasa (19/2/2013).

Hukuman yang dimaksud yaitu vonis Mahkamah Agung (MA) yang mengamini putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam amarnya, hakim menghukum Susno selama 3,5 tahun dalam kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari (PT SAL) dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Susno dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kabareskrim Polri dalam penanganan kasus Arwana dengan menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut. Ia dinyatakan terbukti memangkas Rp 4.208.898.749, dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008 untuk kepentingan pribadi.

"Tanah air saya hanya satu, selama hayat di kandung badan. Sudah 2 tahun tidak dikurung dan saya selalu ada di Indonesia, tidak kemana-mana," ujar Susno.

Atas vonis ini, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi belum berani mengeksekusi pensiunan bintang tiga tersebut. Masyhudi mengatakan ada beberapa hal yang dipelajari. Pertama dalam salinan putusan tersebut tidak mencantumkan amar putusan.

"Masih kita pelajari putusannya," ucap Masyhudi.


(asp/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads