"Masih kita pelajari putusannya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi saat dihubungi detikcom, Selasa (18/2/2013).
Masyhudi mengatakan ada beberapa hal yang dipelajari. Pertama dalam salinan putusan tersebut tidak mencantumkan amar putusan.
"Tidak mencantumkan amar. Putusan menolak kasasi dari jaksa dan terdakwa," ujar Masyhudi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasal 197 ayat 1 sampe 2 huruf k masalah perintah penahanan,"katanya.
Seperti diketahui, kasasi Komjen (Purn) Susno Duadji kandas. Mahkamah Agung (MA) mengamini putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menghukum Susno selama 3,5 tahun dalam kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari (PT SAL) dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.
Susno dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kabareskrim Polri dalam penanganan kasus Arwana dengan menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut. Ia dinyatakan terbukti memangkas Rp 4.208.898.749, dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008 untuk kepentingan pribadi.
(slm/lh)