"Tidak ada izin cuti, kuasa hukum sudah kami klarifikasi dan tidak bisa menunjukkan surat izin Jokowi," jelas Ketua Panwaslu Jabar Ihat Subihat saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (19/2/2013).
Ihat menjelaskan, pihaknya dalam memberi sanksi tidak ada unsur politis. Rapat pleno digelar Panwaslu Bandung hingga pukul 03.00 WIB. Sanksi hanya bagi pasangan Rieke-Teten, tidak bagi Jokowi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Panswaslu menyebut, pasangan Rieke-Teten melanggar Peraturan KPU No 14/2010 pasal 47 ayat 1 dan 2 di mana melibatkan pejabat negara tanpa cuti. Jokowi ikut kampanye pada Sabtu (16/2) di Bandung dan Minggu (17/2) di Depok.
Jokowi mengaku sudah mengajukan cuti ke Kemendagri. Tapi pihak Kemendagri menjelaskan izin cuti dari surat Jokowi baru datang pada Jumat (15/2). Kemendagri menegaskan, semestinya surat diajukan 12 hari sebelumnya.
(ndr/nrl)