Tabrak UU, Vonis di Bawah Ancaman Minimal Dikuatkan MA

Tabrak UU, Vonis di Bawah Ancaman Minimal Dikuatkan MA

- detikNews
Selasa, 19 Feb 2013 10:01 WIB
ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Beberapa UU tidak hanya memberikan ancaman hukuman maksimal tetapi juga ancaman hukuman minimal. UU menetapkan hukuman yang dijatuhkan hakim tidak boleh lebih rendah dari hukuman minimal tersebut. Tapi dalam pelaksanaannya, beberapa vonis hakim menyimpang dari perintah UU itu.

Seperti terungkap dalam putusan kasasi yang dilansir website MA, Selasa (19/2/2013), perkara tersebut bernomor 2575 K/Pid.Sus/2011 dengan terdakwa Eko Triyanto (28), warga Desa Peteling Jaya, Sungai Gelam, Jambi.

Kasus ini berlatar belakang saat Eko melihat anak laki-laki kecil yang berusia 3 tahun yang tengah bermain di depan rumah Sukrino pada 5 Desember 2010. Lantas Eko terpikir membawa bocah itu jalan-jalan ke Bandara Sultan Thaha, Jambi. Setelah sampai di Bandara, Eko membeli dua tiket pesawat Sriwijaya Air dengan tujuan Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesampainya di Jakarta, Eko membawa anak tersebut ke rumah temannya di Bekasi. Kepergian ini tidak diketahui orang tua anak tersebut. Pada 11 Desember, Eko dibekuk oleh aparat kepolisian setelah mendapat laporan orang tua bocah.

Atas kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan 7 tahun penjara karena Eko melanggar Pasal 83 UU 23/2002 Perlindungan Anak. Ancaman pasal tersebut minimal dihukum 3 tahun penjara.

Pada 8 Agustus 2011, Pengadilan Negeri (PN) Sengeti menghukum Eko selama 1,5 tahun atau di bawah ancaman minimal UU. Atas putusan ini, JPU pun banding. Tetapi Pengadilan Tinggi Jambi menguatkannya pada 25 Oktober 2011.

Hal ini membuat JPU kaget karena vonis setengah dari ancaman minimal. Lantas JPU pun kasasi tetapi lagi-lagi kandas.

"Menolak kasasi JPU," demikian putusan kasasi yang diputus ketua majelis hakim agung Zaharuddin Utama dengan anggota hakim agung Salman Luthan dan Andi Samsan Nganro.

Dalam putusan kasasi setebal 8 halaman tersebut, MA menilai vonis tingkat pertama dan banding sudah benar. Menurut MA, vonis dibenarkan sepanjang tidak melampui batas maksimal.

"Alasan kasasi tidak dapat dibenarkan oleh karena berat ringannya hukuman dalam perkara ini adalah wewenang judex facti (PN dan PT-red) yang tidak tunduk pada kasasi kecuali apabila judex facti menjatuhkan hukuman melampaui batas maksimum yang ditentukan atau hukuman yang dijatuhkan kurang cukup dipertimbangkan," demikian alasan kasasi yang diketok pada 2 Maret 2012 silam.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads