Didi Curi 8 Unit Motor Buat Modal Nikah

Didi Curi 8 Unit Motor Buat Modal Nikah

- detikNews
Selasa, 19 Feb 2013 08:14 WIB
Ilustrasi/dok.detikcom
Jakarta - Seorang pria bernama Didi alias Deri (23) ditangkap saat sedang bersenang-senang di acara dangdutan di Cilangkap, Rumpin, Bogor, Senin (18/2) kemarin. Pria asal Bogor ini ditangkap aparat Polresta Tangerang atas tuduhan pencurian sejumlah motor.

"Tersangka sudah beroperasi sejak November 2012, dan dalam 3 bulan ini sudah melakukan 20 kali curanmor di wilayah Serpong, Pagedangan dan Cisauk," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Bambang Priyo Andogo melalui pesan pendeknya kepada detikcom, Selasa (19/2/2013).

Petugas terpaksa melumpuhkan kaki Didi karena hendak melarikan diri saat hendak dilakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya. Rekanan Didi yang kini menjadi DPO yakni Rudi (25 tahun), Sobari (28 tahun), Ledong (22 tahun), Gepeng (18 tahun), Dongo (18 tahun) dan Dodol (17 tahun).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil pemeriksaan, tersangka Didi telah mencuri 8 unit motor lebih. Motor hasil curian itu kemudian dijual ke penadah dan hasilnya ia kumulkan untuk modal nikah. Didi berencana menikahi kekasihnya pada Maret 2013 nanti.

"Uang hasil kejahatan sebagian ditabung dalam sebuah arisan di dekat rumahnya untuk modal menikah. Jika hasil penjualan motor Rp 2 juta, lalu dia tabungkan Rp 1 juta-nya dalam arisan. Pengakuannya sudah terkumpul Rp 12 juta," jelas Bambang.

Selain menangkap Didi, aparat Polresta Tangerang juga menangkap seorang lainnya bernama Rikiawan alias Wawan (18) yang juga merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Polisi saat ini tengah mencari rekan tersangka Wawan yang masih DPO yakni Belut (18 tahun) dan Peter (17 tahun).

Berbeda dengan Didi, tersangka Wawan menggunakan uang hasil penjualan motor curian itu untuk berfoya-foya bersama teman wanitanya.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Shinto Silitonga mengatakan, para tersangka biasa menjual motor hasil curian ke penadah dengan kisaran harga Rp 1,6 juta - Rp 3,5 juta.

"Dalam melakukan aksinya, ke-2 tersangka ternyata mempunya kelompok yang berbeda-beda, hanya 1 TKP yang pernah dilakukan oleh ke-2 tersangka secara bersama-sama," kata Shinto.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Dalam rangkaian pengembangan, penyidik Polresta berhasil melakukan penyitaan terhadap 7 unit motor yakni:

1. Suzuki Satria FU, warna biru, No. Pol.: B-6630-WGB, Noka : MH8B641CA95306526 Nosin : 64201D66672.
2. Suzuki Satria FU, warna merah, No.Pol.: B-6627-VDA, Noka : MH8B641CABJ607290, Nosin : 6420-1D66697.
3. Yamaha Vixion, warna merah, No,Pol. : B-3345-NMF, Nosin : 3C1-298062, Noka : ---
4. Yamaha Mio, warna merah, No.Pol : B-3196-TRJ, Nosin : 28D-3517052, Noka : ---
5. Honda Beat, warna merah, No. Pol : B-3504-BMY, Nosin : JF51E3169915, Noka : --
6. Honda Beat, warna putih, No. Pol : B-3129-NRQ, Noka : MH1JF5127BK107211 Nosin : JF51E2106949,
7. Honda Supra X, warna merah hitam, No.Pol : B-3490-NCK, Nosin : JB91L1690456 Noka : MH1JB91149K693368

Bagi masyarakat yang merasa memiliki motor-motor tersebut di atas dapat mengambil motornya di Polresta Tangerang dengan membawa bukti kepemilikannya, diambil tanpa biaya apapun alias gratis.

Sementara masyarakat diimbau untuk dapat mencegah curanmor misalnya dengan memasang kunci ganda pada motornya, tidak memarkir motornya pada tempat-tempat yang tidak aman, atau tidak lalai meninggalkan kunci tergantung pada motornya masing-masing.


(mei/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads