Saksi Ungkapkan Bantuan dari Keluarga Rasyid Rajasa

Saksi Ungkapkan Bantuan dari Keluarga Rasyid Rajasa

- detikNews
Senin, 18 Feb 2013 19:22 WIB
Rasyid Amrullah Rajasa.
Jakarta - Rasyid Rajasa menjalani sidang kedua dengan agenda keterangan dari empat orang saksi kasus kecelakaan lalu lintas yang memakan dua korban jiwa pada 1 Januari 2013. Di dalam sidang, para saksi korban menyebutkan adanya santunan yang mereka terima.

Hal ini terungkap ketika Ketua Majelis Hakim Soeharjono menanyakan kepada saksi Eman. Salah seorang penumpang Luxio nahas itu membenarkan ada santunan yang diterima keluarganya dari Rajasa pasca kecelakaan di ruas tol Jagorawi tersebut.

"Ada, santunan dari keluarga (terdakwa)," kata Eman menjawab pertanyaan Soeharjono saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jl Sumarno, Jakarta Timur, Senin (18/2/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Eman tidak menjelaskan secara rinci santunan tersebut sebagai bentuk belasungkawa atas meninggalnya Reyhan, anaknya. Istri Eman bernama Enung juga ditanyakan hal yang sama dan Soeharjono memperinci pertanyaannya.

"Iya, dibantu sepenuhnya. Dibantu sekolah sampai kuliah," jawab Enung ditanya soal bantuan sekolah kakak Reyhan bernama Rifal yang juga ada di dalam Luxio saat tabrakan tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya juga menanyakan soal santunan kepada supir Luxio Frans Jonar Sirait, yang menjadi saksi pertama. Frans pun membenarkan adanya santunan yang ia terima dari keluarga Rajasa.

"Ada santunan," ujar Frans singkat.

Seperti yang diketahui, pada pukul 05.35 WIB tanggal 1 Januari 2013, Rasyid Rajasa mengendarai BMW X5 dengan kecepatan tinggi saat melintasi Tol Jagorawi. Namun tiba-tiba ia menabrak Luxio. Akibat benturan tersebut, 3 orang penumpang Luxio terlempar dari mobil.

Reyhan yang berusia satu tahun dan pria tua yang malang bernama Hanung tewas. Akibat perbuatannya JPU mendakwa Rasyid 6 tahun kurungan penjara berdasarkan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas No 22 tahun 2009, tentang Kelalaian Mengemudi yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal.

(vid/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads