Hal ini terungkap ketika Ketua Majelis Hakim Soeharjono menanyakan kepada saksi Eman. Salah seorang penumpang Luxio nahas itu membenarkan ada santunan yang diterima keluarganya dari Rajasa pasca kecelakaan di ruas tol Jagorawi tersebut.
"Ada, santunan dari keluarga (terdakwa)," kata Eman menjawab pertanyaan Soeharjono saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jl Sumarno, Jakarta Timur, Senin (18/2/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, dibantu sepenuhnya. Dibantu sekolah sampai kuliah," jawab Enung ditanya soal bantuan sekolah kakak Reyhan bernama Rifal yang juga ada di dalam Luxio saat tabrakan tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya juga menanyakan soal santunan kepada supir Luxio Frans Jonar Sirait, yang menjadi saksi pertama. Frans pun membenarkan adanya santunan yang ia terima dari keluarga Rajasa.
"Ada santunan," ujar Frans singkat.
Seperti yang diketahui, pada pukul 05.35 WIB tanggal 1 Januari 2013, Rasyid Rajasa mengendarai BMW X5 dengan kecepatan tinggi saat melintasi Tol Jagorawi. Namun tiba-tiba ia menabrak Luxio. Akibat benturan tersebut, 3 orang penumpang Luxio terlempar dari mobil.
Reyhan yang berusia satu tahun dan pria tua yang malang bernama Hanung tewas. Akibat perbuatannya JPU mendakwa Rasyid 6 tahun kurungan penjara berdasarkan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas No 22 tahun 2009, tentang Kelalaian Mengemudi yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal.
(vid/lh)