"Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya tersebut," demikian bunyi putusan Pengadilan Negeri (PN) Purworejo yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (18/2/2013). Putusan ini diketok pada 14 Januari 2013 lalu dengan ketua majelis hakim Endi Nurindra Putra dengan hakim anggota Mardiana Sari dan Christian Wibowo.
Majelis hakim juga mempertimbangkan sikap terdakwa yang sopan di persidangan, terus terang dan tidak berbelit-belit menjadi hal yang meringankan. Selain itu antara terdakwa dan korban sudah ada surat pernyataan perdamaian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal terakhir yang meringankan yaitu dari 9 yang meninggal dunia, 2 di antaranya adalah istri dan ibu kandung terdakwa.
"Hal yang memberatkan yaitu terdakwa yang kurang berhati-hati dalam berlalu lintas di jalan umum telah menimbulkan banyak korban dalam kecelakaan lalu lintas tunggal tersebut," ketok majelis dalam putusan setebal 73 halaman.
Kepada majelis hakim, Hadi mengaku tidak mengecek peralatan kendaraan seperti ban, rem, klakson, lampu-lampu, serta spedometer karena berkeyakinan masih normal. Hadi mengaku sudah mengecek oli rem dan air radiator dan memanasi mesin.
Seingat Hadi, dia selama setahun membawa kendaraan tersebut sudah habis 2 botol mengganti oli rem dan yang yang terakhir sesaat sebelum kejadian.
"Seingat terdakwa, kecepatan yang dikemudikan saat kejadian 20 km/jam dan masuk gigi/presneleng dua dan terdakwa merasakan kendaraan mengalami pada sistem rem pada tengah-tengah turunan. Dalam kondisi panik, terdakwa tidak mengetahui di depan terdakwa ada jalan yang agak menikung ke kanan karena jalan kelihatan lurus," ujar Hadi.
Vonis hakim dijatuhkan atas kecelakaan pada 11 Juni 2012 sekitar pukul 07.30 WIB. Saat melintas di Dusun Karangturi, Desa Turus, Kemiri, Purworejo, kendaraan tersebut masuk jurang. Para penumpang hendak membuat e-KTP.
Akibat kecelakaan ini, 9 orang penumpang tewas yaitu Tuwarno, Sariyah, Turiman, Yatinah, Sukamin, Disem, Barsih dan Sumarni. Sedangkan 8 penumpang lainnya mengalami luka-luka. Mereka yaitu Hadi Wiyono, Winsiyati, Dwi Astuti, Roisah, Ririn Oktavia, Jumaisah dan Misiyati.
(asp/fdn)