Tewaskan 9 Orang, Mengapa Sopir Hanya Dihukum 2 Tahun?

Tewaskan 9 Orang, Mengapa Sopir Hanya Dihukum 2 Tahun?

- detikNews
Senin, 18 Feb 2013 19:01 WIB
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Sopir Daihatsu Stasion Wagon, Hadi Nahrowi lolos dari tuntutan 9 tahun penjara. Padahal kendaraan yang dibawanya menewaskan 9 orang dalam kecelakaan maut pada 11 Juni 2012 silam.

"Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya tersebut," demikian bunyi putusan Pengadilan Negeri (PN) Purworejo yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (18/2/2013). Putusan ini diketok pada 14 Januari 2013 lalu dengan ketua majelis hakim Endi Nurindra Putra dengan hakim anggota Mardiana Sari dan Christian Wibowo.

Majelis hakim juga mempertimbangkan sikap terdakwa yang sopan di persidangan, terus terang dan tidak berbelit-belit menjadi hal yang meringankan. Selain itu antara terdakwa dan korban sudah ada surat pernyataan perdamaian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa telah memberikan santunan kepada korban meninggal sebesar Rp 300 ribu dan korban luka-luka sebesar Rp 500 ribu. Terdakwa juga memberikan biaya selamatan hingga 100 hari," ujar Endi.

Hal terakhir yang meringankan yaitu dari 9 yang meninggal dunia, 2 di antaranya adalah istri dan ibu kandung terdakwa.

"Hal yang memberatkan yaitu terdakwa yang kurang berhati-hati dalam berlalu lintas di jalan umum telah menimbulkan banyak korban dalam kecelakaan lalu lintas tunggal tersebut," ketok majelis dalam putusan setebal 73 halaman.

Kepada majelis hakim, Hadi mengaku tidak mengecek peralatan kendaraan seperti ban, rem, klakson, lampu-lampu, serta spedometer karena berkeyakinan masih normal. Hadi mengaku sudah mengecek oli rem dan air radiator dan memanasi mesin.

Seingat Hadi, dia selama setahun membawa kendaraan tersebut sudah habis 2 botol mengganti oli rem dan yang yang terakhir sesaat sebelum kejadian.

"Seingat terdakwa, kecepatan yang dikemudikan saat kejadian 20 km/jam dan masuk gigi/presneleng dua dan terdakwa merasakan kendaraan mengalami pada sistem rem pada tengah-tengah turunan. Dalam kondisi panik, terdakwa tidak mengetahui di depan terdakwa ada jalan yang agak menikung ke kanan karena jalan kelihatan lurus," ujar Hadi.

Vonis hakim dijatuhkan atas kecelakaan pada 11 Juni 2012 sekitar pukul 07.30 WIB. Saat melintas di Dusun Karangturi, Desa Turus, Kemiri, Purworejo, kendaraan tersebut masuk jurang. Para penumpang hendak membuat e-KTP.

Akibat kecelakaan ini, 9 orang penumpang tewas yaitu Tuwarno, Sariyah, Turiman, Yatinah, Sukamin, Disem, Barsih dan Sumarni. Sedangkan 8 penumpang lainnya mengalami luka-luka. Mereka yaitu Hadi Wiyono, Winsiyati, Dwi Astuti, Roisah, Ririn Oktavia, Jumaisah dan Misiyati.

(asp/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads