"Supaya tidak kumpul dengan Gayus Tambunan. Dulu kan ia membongkar kasus itu jadi jangan sampai mereka satu," ujar Jaksa Agung Basrief Arief usai rapat dengan Komisi III DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/2/2013).
Namun Basrief belum bisa menentukan waktu pastinya menjebloskan Susno. Sebab hal tersebut menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, kasasi Susno kandas. Mahkamah Agung (MA) mengamini putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukum Susno selama 3,5 tahun dalam kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.
Susno dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kabareskrim Polri dalam penanganan kasus Arwana dengan menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut.
Dia dinyatakan terbukti memangkas Rp 4.208.898.749, dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008 untuk kepentingan pribadi.
(iqb/asp)