Alasan Jaksa Eksekusi Susno Duadji di LP Cibinong

Alasan Jaksa Eksekusi Susno Duadji di LP Cibinong

- detikNews
Senin, 18 Feb 2013 18:24 WIB
Komjen Susno Duaji (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen (Purn) Susno Duadji yang menjadi terpidana perkara korupsi segera dieksekusi. Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menjebloskan purnawirawan bintang tiga ini di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cibinong. Mengapa?

"Supaya tidak kumpul dengan Gayus Tambunan. Dulu kan ia membongkar kasus itu jadi jangan sampai mereka satu," ujar Jaksa Agung Basrief Arief usai rapat dengan Komisi III DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/2/2013).

Namun Basrief belum bisa menentukan waktu pastinya menjebloskan Susno. Sebab hal tersebut menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejari Jaksel yang berwenang. Itu dari penasihat hukumnya sudah menyampaikan surat. Prinsip kan bersedia untuk dieksekusi cuma karena sementara ini dieksekusi di (LP) Cibinong," lanjut Basrief.

Seperti diketahui, kasasi Susno kandas. Mahkamah Agung (MA) mengamini putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukum Susno selama 3,5 tahun dalam kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.

Susno dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kabareskrim Polri dalam penanganan kasus Arwana dengan menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut.

Dia dinyatakan terbukti memangkas Rp 4.208.898.749, dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008 untuk kepentingan pribadi.

(iqb/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads