"Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara," kata Ketua Majelis, Sujatmiko dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (18/2/2013).
Menurut hakim, dakwaan primer merugikan keuangan negara dalam pasal 2 ayat 1 dan subsider pasal 3 tidak terbukti. Maka Johnny hanya divonis dengan dakwaan lebih subsider pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga, "Dan belum pernah dihukum," ujar Sujatmiko.
Atas vonis tersebut Johnny mengatakan akan melakukan konsultasi dengan kuasa hukumnya apakah akan banding atau menerima vonis tersebut. "Saya pikir-pikir," kata Johnny di persidangan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Johnny dinilai terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain atau koorporasi karena memberikan uang kepada anggota tim pemeriksa pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Palmerah, yakni Herly Isdiharsono.
Pemberian uang bermula ketika tim pemeriksa pajak PT MV memberikan rekapitulasi pemeriksaan pajak Rp 128,671 miliar untuk pajak kurang bayar yang harus dibayar PT MV. Jhonny meminta Hendro Tirtajaya untuk melakukan pendekatan dan negoisasi kepada tim pemeriksa pajak.
Meski Herly mengetahui kewajiban pajak PT MV seharusnya lebih besar, namun mereka sepakat mengurangi kewajiban pajak PT MV.
Dalam kesepakatan itu Jhonny Basuki bersedia membayar uang sebesar Rp 30 miliar yang meliputi uang untuk membayar kewajiban pajak yang telah dikurangkan dan uang fee bagi petugas pajak atas jasanya mengurangi kewajiban pajak PT MV dari jumlah kewajiban pembayaran kurang bayar pajak yang seharusnya Rp 128,671 miliar untuk tahun 2003 dan tahun 2004 menjadi hanya Rp 3,007 miliar.
(slm/fjp)