Pedagang berinisial SP itu ditangkap di wilayah Palaran, Samarinda. Dia mencampurkan daging sapi dan babi untuk dijual kembali ke pedagang bakso. Daging sapi berkualitas paling bagus dijual sehrga Rp 100 ribuan per kilogram, sedangkan yang paling murah Rp 70 ribuan per kilogram.
"Kita beli daging pelaku sebagai sampel, lalu kita teliti," kata Kapolsekta Palaran AKP Burhanudin kepada detikcom, Senin (18/2/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SP dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen dan KUHP Pasal 378 tentang Penipuan.
Kepada pedagang bakso yang membeli daging tersebut, polisi hanya memberikan penjelasan bahwa daging yang selama ini dibeli dari SP merupakan daging babi. "Kalau masih membeli, pedagang bakso itu kita akan proses karena merugikan konsumen," kata AKP Burhanudin.
Pengungkapan kasus ini berawal dari rilis LPPOM MUI Kaltim beberapa waktu lalu yang menyebutkan sejumlah pedagang bakso di Samarinda, positif menggunakan daging babi untuk bahan bakso. Polresta Samarinda, termasuk Polsekta Palaran, bergerak melakukan penyelidikan dna akhirnya berhasil menangkap tersangkanya.
(try/try)