Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Utama PT KAI Ignasius Jonan di Kementerian
Perhubungan Jakarta, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (18/2/2013).
"Saya kira sejak tahun lalu sudah. Itu ditanyakan ke KCJ (PT KRL Commuter Jabodetabek). KRL itu kan yang kelola anak perusahaan (KCJ). Sosialisasi pasti sudah. Sudah banyak melalui flyer, pemberitahuan, dan sebagainya," tegas Jonan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sosialisasi saya rasa sudah," tambahnya.
Sebelumnya, Humas PT KRL Commuter Jabodetabek, Eva Chairunnisa mengakui adanya aturan tersebut. Aturan dikenakan bagi setiap penumpang yang membawa barang cukup besar yang dapat memakan tempat di dalam kereta.
"Peraturan bagasi memang ada. Misalnya, penumpang membawa barang dagangan yang besar dan memenuhi satu space untuk orang lain itu memang harus beli tiket lagi," ujar Eva kepada detikcom, Sabtu (16/2/2013).
Eva mengklaim aturan ini sudah disosialisasikan kepada penumpang. Mulai dari selebaran hingga media sosial. Aturan ini pun hanya diberlakukan pada jam-jam tertentu.
"Pada peak hour kan kereta hanya dikhususkan bagi para penumpang saja. Karena kita mengutamakan penumpang," ujarnya.
Aturan ini ada sejak beberapa tahun lalu. Namun banyak penumpang yang masih membandel. Nah sekarang ini, PT KAI berusaha menertibkannya kembali.
"Kita lakukan pemeriksaan di dalam gerbong dan stasiun-stasiun sebelum mereka naik," tutur Eva.
Isu ini menjadi berita setelah seorang penumpang bernama Hasvita mengaku harus membayar karcis Rp 50 ribu di atas gerbong KRL Commuter tujuan Kota-Depok kepada petugas karena dia membawa kardus. Hasvita menyebut kardus itu seukuran kardus mi instan, sedangkan petugas yang dicroscek oleh Eva menyatakan, Hasvita membawa 3 kardus seukuran TV 24 inchi.
"Saya meminta korban segera lapor dan kami akan konfrontir dengan petugas. Jika dia (Hasvita) benar, petugas akan langsung kami tindak," kata Eva.
(nwk/nrl)