"Yang akan dihadirkan yakni Tunggul Budi Raharjo, petugas Jasa Marga; Rangga Iqra Nugraha, Ipda Suhadi, petugas Polres Jakarta Utara; Prilla Kinanti dan Umiyanah," kata ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Soimah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Sumarno, Jakarta, Senin (18/2/2013).
Prilla Kinanti hari ini memberi semangat Rasyid dengan duduk di kursi pengunjung. Dia hadir bersama ibu Rasyid, Okke, dan saudara Rasyid yang lain. Sedangkan Rangga Iqra Nugraha yang akan dipanggil jaksa bersaksi adalah warga Bogor yang sempat mengabadikan dengan tidak sengaja sesaat setelah kecelakaan. Rangga yang saat kejadian tengah berkendara di belakang Rasyid, membawa sejumlah korban kecelakaan ke rumah sakit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keterangan jumlah penumpang dari sopir Luxio berbeda dengan ketiga saksi yang juga penumpang. Sopir Luxio menyebutkan penumpangnya 10 orang. Namun ketiga saksi lainnya menyebutkan lebih dari 10 orang. Tetapi cuma Eman yang yakin jumlah penumpangnya ada 13 orang.
"Di depan 3 orang termasuk sopir, di tengah ada 4 orang, saya, istri saya, Raihan dan Ragil. Lalu di belakang ada sekitar 6 orang," jelas Eman di persidangan.
Sementara kuasa hukum Rasyid, Ananta Budi Artika, akan menanggapi kesaksian pada tahap pledoi. Rasyid, menurut Ananta, juga membantah pernyataan sopir bahwa dirinya mengaku mengantuk.
"Ah enggak. Lalai saja," kata Ananta.
(nwk/nrl)