3 Orang Dicegah ke Luar Negeri Dalam Kasus Irjen Djoko, Siapa Mereka?

3 Orang Dicegah ke Luar Negeri Dalam Kasus Irjen Djoko, Siapa Mereka?

- detikNews
Senin, 18 Feb 2013 14:33 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencegah pihak yang terkait kasus dugaan pencucian uang tersangka Irjen Djoko Susilo ke luar negeri. Kali ini, ada tiga nama yang masuk daftar KPK. Siapa saja mereka?

Juru bicara KPK Johan Budi SP menerangkan, mereka adalah Anton Ramli Lam, Indra Jaya Februhariadi, dan Edi Budi Susanto. Mereka berasal dari pihak swasta.

"Ketiganya dicegah terkait dengan kasus TPPU Irjen Djoko Susilo selama enam bulan ke depan," kata Johan di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (18/2/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Johan, mereka dilarang berpergian ke mancanegara sejak 8 Februari 2013. Belum diketahui apa saja peran mereka dalam kasus Irjen Djoko. Yang jelas, pada 31 Januari 2013 lalu, ketiganya sudah dipanggil KPK.

Sebelumnya KPK menjerat Irjen Djoko dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Ancaman hukuman maksimal dari pasal tersebut merupakan 20 tahun penjara dan juga denda dengan maksimal Rp 10 milliar.

(mad/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads