Juru bicara KPK Johan Budi SP menerangkan, mereka adalah Anton Ramli Lam, Indra Jaya Februhariadi, dan Edi Budi Susanto. Mereka berasal dari pihak swasta.
"Ketiganya dicegah terkait dengan kasus TPPU Irjen Djoko Susilo selama enam bulan ke depan," kata Johan di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (18/2/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya KPK menjerat Irjen Djoko dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Ancaman hukuman maksimal dari pasal tersebut merupakan 20 tahun penjara dan juga denda dengan maksimal Rp 10 milliar.
(mad/ndr)