Kasus Suap Pajak Bhakti Investama, Tommy Divonis 3,5 Tahun Bui

Kasus Suap Pajak Bhakti Investama, Tommy Divonis 3,5 Tahun Bui

- detikNews
Senin, 18 Feb 2013 14:05 WIB
Jakarta - Mantan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo Selatan, Tommy Hindratno, divonis 3,5 tahun penjara. Tommy terbukti menerima suap terkait pengurusan restitusi pajak PT Bhakti Investama.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan," kata Ketua Majelis Dharmawati Ningsih di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin ( 18/2/2013).

Tommy dinilai majelis hakim terbukti melakukan tidak pidana korupsi dengan menerima uang dari PT Bhakti Investama sebesar Rp 280 juta pada 6 Juni 2012.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan tedakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kedua, pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf (b) uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ucap Dharmwati.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni pertama perbuatan Tommy dinilai bisa membuat kepercayaan masyarakat terhadap Ditjen pajak menurun dan terdapat upaya perbuatan Tipikor.

Sedangkan hal-hal yang meringankan Tommy karena majelis hakim menilai terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Atas vonis tersebut Tommy mengatakan akan mengkonsultasikan dulu dengan kuasa hukumnya. "Kami pikir-pikir," kata Tommy usai persidangan.

Vonis tersebut 1.5 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 5 tahun pidana.


(slm/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads