"Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan," kata Ketua Majelis Dharmawati Ningsih di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin ( 18/2/2013).
Tommy dinilai majelis hakim terbukti melakukan tidak pidana korupsi dengan menerima uang dari PT Bhakti Investama sebesar Rp 280 juta pada 6 Juni 2012.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni pertama perbuatan Tommy dinilai bisa membuat kepercayaan masyarakat terhadap Ditjen pajak menurun dan terdapat upaya perbuatan Tipikor.
Sedangkan hal-hal yang meringankan Tommy karena majelis hakim menilai terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Atas vonis tersebut Tommy mengatakan akan mengkonsultasikan dulu dengan kuasa hukumnya. "Kami pikir-pikir," kata Tommy usai persidangan.
Vonis tersebut 1.5 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 5 tahun pidana.
(slm/mad)