Sidang Rasyid, Saksi Sebut Ada 13 Orang di Dalam Luxio

Sidang Rasyid, Saksi Sebut Ada 13 Orang di Dalam Luxio

- detikNews
Senin, 18 Feb 2013 13:06 WIB
Rasyid Rajasa (Hasan/ detikcom)
Jakarta - Penumpang Luxio yang terlibat kecelakaan dengan BMW X5 yang dikendarai Rasyid Rajasa menyebutkan ada 13 penumpang di dalam Luxio. Hal ini berbeda dengan keterangan saksi Frans Jonar Sirait, supir Luxio.

"Ada 13 orang, di depan 3 orang termasuk supirnya. Di tengah ada 4 orang, di belakang ada 6 orang," kata saksi bernama Eman tersebut.

Orangtua dari bocah malang Reyhan yang meninggal dunia saat kecelakaan ini menyampaikan jumlah penumpang Luxio dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jl Soemarno, Jakarta Timur, Senin (18/2/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eman menambahkan dirinya duduk di tengah bersama istrinya dan anaknya, serta seorang penumpang lainnya. Namun belakangan ia tidak meyakini keterangan dia tersebut.

"Saya nggak yakin, soalnya setengah ngantuk," kata Eman kepada Ketua Majelis Hakim Soeharjono.

Eman mengaku dirinya naik Luxio di depan UKI, Cawang, Jakarta Timur. Ia naik dari sana karena mengetahui angkutan umum plat hitam banyak yang ngetem di daerah tersebut.

"Banyak yang ngetem di sana," ujar Eman.

Sementara istri Eman bernama Enung juga memberikan kesaksian. Ia tidak mengetahui jumlah penumpang karena minimnya penerangan di dalam Luxio.

"Saya tidak tahu ada berapa, soalnya gelap," ujar Enung.

Namun Enung dan Eman menyampaikan hal yang sama terkait tarif yang ditarik Frans Jonar Sirait sebagai supir angkutan umum plat hitam naas tersebut. "Rp 10.000 ke Bogor dari Cawang," ujar Enung.

Sebelumnya, supir Luxio menyebutkan jumlah penumpang di dalam mobilnya ada sekitar 11 orang termasuk dirinya. Rasyid Rajasa sendiri menyampaikan belasungkawa secara langsung kepada Eman dalam persidangan atas meninggalnya Reyhan.

Terkait tabrakan yang terjadi pada tanggal 1 Januari 2013 ini, Rasyid didakwa didakwa 6 tahun kurungan penjara berdasarkan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas No 22 tahun 2009, tentang Kelalaian Mengemudi yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal oleh Jaksa Penuntut Umum Soimah.

(vid/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads